Jerman (BGB): Menggunakan sistem "Pandectist" dengan lima buku. 1 Sistem ini sangat abstrak dan bergantung pada "Bagian Umum" ( Allgemeiner Teil ) yang berlaku untuk semua bagian lainnya. 2
+1
Tiongkok (Kitab Undang-Undang Perdata): Meskipun mengadopsi Bagian Umum, Kitab Undang-Undang Perdata Tiongkok lebih "terintegrasi." Kitab ini menggabungkan beberapa hukum yang sebelumnya berdiri sendiri (seperti Hukum Kontrak dan Hukum Perdata). 3 Bagi seorang pengacara Jerman, Kitab Undang-Undang Perdata Tiongkok terasa lebih modern tetapi kurang abstrak dibandingkan dengan BGB.
Jerman: Mengakui kepemilikan pribadi atas tanah. 4 Anda dapat memiliki tanah di bawah kaki Anda selamanya.
Tiongkok: Semua tanah dimiliki oleh Negara atau Kolektif . 5
Perbedaannya: Di Tiongkok, individu dan perusahaan hanya memiliki "Hak Penggunaan Tanah" (biasanya 40, 50, atau 70 tahun). Hal ini menciptakan lapisan hukum yang unik untuk "hipotek" dan "pengalihan" yang menurut pengacara Jerman berbeda dari konsep Eigentum (kepemilikan) Jerman .
Jerman: Prinsip Treu und Glauben (§ 242 BGB) adalah landasan hubungan kontraktual. 6
Tiongkok: Tiongkok melangkah lebih jauh dengan menekankan "Prinsip Hijau" dan "Ketertiban Umum dan Moral yang Baik." * Perbedaannya: 7 Pengadilan Tiongkok memiliki mandat yang lebih luas untuk campur tangan dalam kontrak jika melanggar "Persyaratan Ekologis" (Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)—sebuah konsep yang jauh lebih eksplisit "pro-lingkungan" daripada BGB tradisional.
Jerman: Hukum perdata terutama bersifat kompensasi. Ganti rugi hukuman umumnya asing bagi BGB. 8
Tiongkok: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru telah memperkenalkan Ganti Rugi Hukuman untuk bidang-bidang tertentu, terutama Kekayaan Intelektual dan Pencemaran Lingkungan . 9
Perbedaannya: Perusahaan Jerman yang melanggar hak kekayaan intelektual di Tiongkok mungkin menghadapi ganti rugi yang jauh melebihi "kerugian" sebenarnya yang diderita penggugat—risiko yang tidak ada dengan cara yang sama di bawah hukum Jerman.
Jerman: Tanda tangan direktur pelaksana ( Geschäftsführer ) biasanya sudah cukup untuk mengikat sebuah perusahaan.
Tiongkok: Stempel Perusahaan (Cap) adalah simbol otoritas tertinggi.
Perbedaannya: Dalam litigasi di Tiongkok, kontrak dengan tanda tangan tetapi tanpa stempel sering kali dipersoalkan sebagai "tidak sah." 10 Klien Jerman harus memahami bahwa "Stempel Fisik" memiliki bobot lebih besar daripada "Tanda Tangan Individu."
| Fitur | Hukum Perdata Jerman (BGB) | Hukum Perdata Tiongkok |
| Tanah | Kepemilikan Pribadi | Kepemilikan Negara/Kolektif (Hanya Hak Penggunaan) |
| Ganti rugi | Hanya Kompensasi | Kompensasi + Hukuman (dalam Kekayaan Intelektual/Lingkungan) |
| Formalitas | Tanda Tangan Tertulis | Stempel Resmi Perusahaan (Cap) wajib digunakan. |
| Privasi Data | GDPR (Kontrol Individu yang Tinggi) | PIPL (Fokus Keamanan Negara/Nasional yang Tinggi) |
| Lingkungan | Tersirat dalam berbagai hukum | "Prinsip Hijau" dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
Saat mempresentasikan hal ini kepada klien Jerman, tekankan bahwa meskipun strukturnya familiar, pelaksanaannya bersifat lokal.
Ide Copy Web: "Kami berbicara bahasa BGB tetapi mempraktikkan hukum RRC. Firma kami membantu perusahaan-perusahaan Mittelstand Jerman menerjemahkan harapan mereka ke dalam realitas sistem peradilan Tiongkok."






























