Perbandingan rinci dari tiga sistem hukum utama: hukum umum, hukum perdata, dan hukum Islam (syariah).

Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada klien internasional Anda di hirelawfirm.com tentang mengapa strategi hukum berbeda di berbagai negara, berikut adalah perbandingan rinci dari tiga sistem hukum utama: Hukum Umum (Common Law) , Hukum Perdata (Civil Law ), dan Hukum Islam (Syariah) .

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Global
FiturHukum UmumHukum PerdataHukum Islam (Syariah)
Sumber Hukum UtamaPreseden Yudisial. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya (stare decisis) dan kebiasaan.Undang-Undang yang Dikodifikasi. Kode tertulis yang komprehensif (misalnya, Kitab Undang-Undang Perdata, Kitab Undang-Undang Pidana).Teks-teks keagamaan. Berasal dari Al-Quran dan Sunnah, dilengkapi dengan penalaran hukum.
Peran HakimWasit/Arbiter. Sistem yang bersifat saling berlawanan di mana pengacara memimpin, dan hakim memastikan permainan yang adil.Inkuisitor/Penyelidik. Sistem inkuisitorial di mana hakim secara aktif berperan dalam menemukan kebenaran.Hakim (Qadi). Menerapkan prinsip-prinsip agama pada kasus-kasus tertentu; berfokus pada kebenaran moral dan etika.
Peran PengacaraAktor Utama. Mereka memperdebatkan kasus, memeriksa silang saksi, dan "membuat" hukum melalui argumen.Pendukung/Sekunder. Mereka memberi nasihat kepada klien dan menyerahkan berkas tertulis kepada hakim.Nasihat. Para pengacara membantu pihak-pihak yang bersengketa, tetapi fokusnya adalah pada hubungan langsung dengan Qadi.
Preseden KasusMengikat. Pengadilan tingkat bawah harus mengikuti keputusan pengadilan tingkat atas.Bersifat persuasif saja. Kasus-kasus sebelumnya digunakan sebagai referensi tetapi tidak menciptakan hukum yang mengikat.Tidak mengikat. Setiap kasus seringkali dipandang secara unik berdasarkan prinsip-prinsip ilahi.
Gaya KontrakPanjang dan Terperinci. Berupaya mengantisipasi setiap kemungkinan perselisihan di masa depan (sangat umum di AS/Inggris).Singkat dan padat. Hukum (Kitab Undang-Undang Perdata) mengisi kekosongan tersebut, sehingga kontrak tidak perlu terlalu panjang.Beretika dan Melarang. Kontrak harus menghindari Riba (riba/bunga) dan Gharar (ketidakpastian/perjudian).
BuktiFokus pada kesaksian lisan dan pemeriksaan silang di pengadilan terbuka.Lebih disukai bukti berupa dokumen dan laporan ahli tertulis.Kombinasi sumpah saksi, kesaksian karakter, dan bukti tertulis.
Wilayah UtamaAmerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, India, Hong Kong.Tiongkok Daratan, Prancis, Jerman, Jepang, Amerika Latin.Arab Saudi, Iran, sebagian Asia Tenggara (Brunei), dan UEA (urusan keluarga/perdata).
Mengapa Hal Ini Penting bagi Klien Anda (Perspektif HireLawFirm)
  • Untuk Klien Hukum Umum (AS/Inggris): Mereka sering terkejut bahwa hakim Tiongkok (Hukum Perdata) tidak terlalu memperhatikan "kasus serupa" dari tahun lalu, melainkan lebih memperhatikan rumusan spesifik dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata RRT .

  • Bagi Klien Hukum Perdata (UE/Jepang): Mereka mungkin menganggap proses pengumpulan bukti dan ketergantungan yang besar pada kesaksian lisan di AS atau Inggris tidak efisien dan terlalu mahal.

  • Bagi Klien Hukum Islam (Timur Tengah): Saat berbisnis di Tiongkok, mereka perlu menjembatani kesenjangan antara etika keuangan yang sesuai dengan syariah (seperti menghindari bunga) dan kerangka hukum sekuler berbasis kode di RRT.

  • Poin Penting untuk Situs Web Anda

    "Di HireLawFirm.com , kami menjembatani kesenjangan antara sistem-sistem ini. Baik Anda berasal dari yurisdiksi Common Law seperti New York atau pusat hukum perdata seperti Berlin, tim kami memastikan kepentingan Anda terlindungi dalam kerangka Hukum Perdata Tiongkok ."