Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada klien internasional Anda di hirelawfirm.com tentang mengapa strategi hukum berbeda di berbagai negara, berikut adalah perbandingan rinci dari tiga sistem hukum utama: Hukum Umum (Common Law) , Hukum Perdata (Civil Law ), dan Hukum Islam (Syariah) .
Analisis Perbandingan Sistem Hukum Global| Fitur | Hukum Umum | Hukum Perdata | Hukum Islam (Syariah) |
| Sumber Hukum Utama | Preseden Yudisial. Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya (stare decisis) dan kebiasaan. | Undang-Undang yang Dikodifikasi. Kode tertulis yang komprehensif (misalnya, Kitab Undang-Undang Perdata, Kitab Undang-Undang Pidana). | Teks-teks keagamaan. Berasal dari Al-Quran dan Sunnah, dilengkapi dengan penalaran hukum. |
| Peran Hakim | Wasit/Arbiter. Sistem yang bersifat saling berlawanan di mana pengacara memimpin, dan hakim memastikan permainan yang adil. | Inkuisitor/Penyelidik. Sistem inkuisitorial di mana hakim secara aktif berperan dalam menemukan kebenaran. | Hakim (Qadi). Menerapkan prinsip-prinsip agama pada kasus-kasus tertentu; berfokus pada kebenaran moral dan etika. |
| Peran Pengacara | Aktor Utama. Mereka memperdebatkan kasus, memeriksa silang saksi, dan "membuat" hukum melalui argumen. | Pendukung/Sekunder. Mereka memberi nasihat kepada klien dan menyerahkan berkas tertulis kepada hakim. | Nasihat. Para pengacara membantu pihak-pihak yang bersengketa, tetapi fokusnya adalah pada hubungan langsung dengan Qadi. |
| Preseden Kasus | Mengikat. Pengadilan tingkat bawah harus mengikuti keputusan pengadilan tingkat atas. | Bersifat persuasif saja. Kasus-kasus sebelumnya digunakan sebagai referensi tetapi tidak menciptakan hukum yang mengikat. | Tidak mengikat. Setiap kasus seringkali dipandang secara unik berdasarkan prinsip-prinsip ilahi. |
| Gaya Kontrak | Panjang dan Terperinci. Berupaya mengantisipasi setiap kemungkinan perselisihan di masa depan (sangat umum di AS/Inggris). | Singkat dan padat. Hukum (Kitab Undang-Undang Perdata) mengisi kekosongan tersebut, sehingga kontrak tidak perlu terlalu panjang. | Beretika dan Melarang. Kontrak harus menghindari Riba (riba/bunga) dan Gharar (ketidakpastian/perjudian). |
| Bukti | Fokus pada kesaksian lisan dan pemeriksaan silang di pengadilan terbuka. | Lebih disukai bukti berupa dokumen dan laporan ahli tertulis. | Kombinasi sumpah saksi, kesaksian karakter, dan bukti tertulis. |
| Wilayah Utama | Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, India, Hong Kong. | Tiongkok Daratan, Prancis, Jerman, Jepang, Amerika Latin. | Arab Saudi, Iran, sebagian Asia Tenggara (Brunei), dan UEA (urusan keluarga/perdata). |
Untuk Klien Hukum Umum (AS/Inggris): Mereka sering terkejut bahwa hakim Tiongkok (Hukum Perdata) tidak terlalu memperhatikan "kasus serupa" dari tahun lalu, melainkan lebih memperhatikan rumusan spesifik dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata RRT .
Bagi Klien Hukum Perdata (UE/Jepang): Mereka mungkin menganggap proses pengumpulan bukti dan ketergantungan yang besar pada kesaksian lisan di AS atau Inggris tidak efisien dan terlalu mahal.
Bagi Klien Hukum Islam (Timur Tengah): Saat berbisnis di Tiongkok, mereka perlu menjembatani kesenjangan antara etika keuangan yang sesuai dengan syariah (seperti menghindari bunga) dan kerangka hukum sekuler berbasis kode di RRT.
"Di HireLawFirm.com , kami menjembatani kesenjangan antara sistem-sistem ini. Baik Anda berasal dari yurisdiksi Common Law seperti New York atau pusat hukum perdata seperti Berlin, tim kami memastikan kepentingan Anda terlindungi dalam kerangka Hukum Perdata Tiongkok ."






























