1. Kerangka Penerapan Hukum
Dalam perceraian yang melibatkan pihak asing, tidak semua masalah tunduk pada hukum Tiongkok, dan pengacara perlu terlebih dahulu mengidentifikasi "hukum yang berlaku".
Perceraian atas Kesepakatan: Para pihak dapat sepakat untuk menerapkan hukum negara tempat tinggal tetap atau negara kewarganegaraan masing-masing pihak. Jika tidak ada pilihan, hukum tempat tinggal tetap bersama akan berlaku.
Perceraian dengan Persetujuan Bersama: Para pihak dapat memilih hukum tempat tinggal tetap atau kewarganegaraan salah satu pihak.
Perceraian melalui Litigasi: Hukum yurisdiksi (Lex Fori) akan berlaku, yang berarti bahwa selama pengadilan Tiongkok menerima kasus tersebut, prosedur dan pedoman perceraian akan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tiongkok.
Perceraian melalui litigasi: Diatur oleh hukum tempat pengadilan berada (Hukum Tiongkok).
Hubungan Harta Benda: Pasangan suami istri dapat menyepakati hukum yang berlaku. Jika tidak ada kesepakatan, hukum tempat tinggal bersama yang berlaku; jika tidak ada tempat tinggal bersama, hukum negara kewarganegaraan bersama yang berlaku.
Harta Bersama Suami Istri: Para pihak dapat menyepakati hukum yang berlaku. Jika tidak ada kesepakatan, hukum tempat tinggal tetap bersama atau kewarganegaraan bersama yang berlaku.
2. Prinsip-Prinsip Inti Pembagian Harta
Tren peradilan pada tahun 2025 telah bergeser dari "distribusi yang benar-benar sama" ke "perawatan yang adil".
Harta Bersama: Gaji, bonus, pendapatan investasi, dan lain-lain yang diperoleh selama pernikahan biasanya dianggap sebagai harta bersama.
Aset yang diperoleh selama pernikahan umumnya diperlakukan sebagai harta bersama.
Melindungi Istri & Pihak yang Tidak Bersalah: Saat pembagian harta, pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepemilikan hak asuh anak dan apakah ada kesalahan (perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga).
Pengadilan melindungi hak-hak anak, istri, dan pihak yang tidak bersalah.
Penilaian Kontribusi: Dalam kasus pernikahan jangka pendek atau di mana salah satu pihak memberikan kontribusi yang jauh lebih besar daripada pihak lain, pengadilan dapat menetapkan pembagian bukan 5/5 (seperti 60/40 atau 70/30).
Dalam pernikahan jangka pendek atau kasus dengan kontribusi keuangan yang tidak proporsional, pengadilan dapat menyimpang dari pembagian 50/50.
3. Tantangan dengan Aset di Luar Negeri
Ini adalah aspek praktik hukum yang paling kompleks.
Prinsip Lex Rei Sitae: Pengadilan Tiongkok biasanya tidak menangani secara langsung properti yang terletak di luar negeri, karena hal itu melibatkan kedaulatan dan sistem pendaftaran negara lain.
Properti: Pengadilan Tiongkok biasanya menolak untuk membagi properti di luar negeri, dan menyarankan para pihak untuk menyelesaikannya di negara tempat properti tersebut berada.
Skema Pengurangan/Kompensasi: Pengacara dapat menyarankan agar pengadilan mempertimbangkan nilai aset di luar negeri dan menyeimbangkan jumlah total dengan membagi aset domestik, sehingga menghindari kesulitan dalam penegakan hukum di luar negeri.
Tips Praktis: Mintalah pengadilan untuk membagi aset domestik dengan cara yang memberikan kompensasi atas nilai aset di luar negeri.
Notarisasi & Apostille: Bukti kepemilikan properti di luar negeri harus dinotarisasi secara lokal dan disahkan oleh Den Haag (Apostille) sebelum dapat dianggap sebagai bukti yang sah.
Semua bukti asing harus dilegalisir dan diberi apostille agar dapat diterima di pengadilan Tiongkok.
4. Daftar Periksa Operasional Pengacara
Mengapa memilih HireLawFirm.com? (Mengapa HireLawFirm.com?)
Perceraian di luar negeri bukan hanya akhir dari sebuah hubungan, tetapi juga penataan ulang aset global secara tepat.
Penilaian Yurisdiksi: Membantu Anda memilih tempat yang paling menguntungkan untuk mengajukan gugatan.
Layanan Apostille: Membantu legalisasi dokumen secara cepat di seluruh dunia.
Penegakan Hukum Lintas Batas: Berkolaborasi dengan sumber daya hukum di luar negeri untuk memastikan bahwa putusan pengadilan bukan hanya selembar kertas.
Situs web: Pembelaan Profesional untuk Kekayaan Pribadi Global.






























