Berdasarkan Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan terkait, urusan-urusan berikut harus dipercayakan kepada advokat yang berpraktik (atau advokat yang ditunjuk oleh bantuan hukum) sebelum dapat dilaksanakan:
1. Pembelaan Pidana & Bantuan Hukum
Ini adalah bidang hukum yang paling eksklusif.
Bantuan hukum pada tahap investigasi: setelah tersangka dikenakan tindakan wajib (seperti penahanan dan penangkapan), hanya pengacara yang berpraktik yang dapat bertemu dengan tersangka, memahami kasus tersebut, dan mengajukan permohonan penjamin sementara menunggu persidangan. Personel yang tidak berpraktik sama sekali tidak dapat memasuki pusat penahanan.
Pembelaan pidana: Meskipun kerabat dekat dapat bertindak sebagai penasihat hukum, hak-hak praktis mereka (seperti hak untuk pemeriksaan komprehensif dan investigasi independen serta pengumpulan bukti) sangat terbatas. Dalam kasus bantuan hukum atau kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur atau penyandang disabilitas, pengacara harus dilibatkan.
Hak eksklusif: Hanya pengacara yang memegang "tiga sertifikat" (sertifikat praktik pengacara, surat kuasa, surat resmi firma hukum) yang dapat bertemu secara langsung.
2. Akses ke Catatan Resmi yang Dibatasi
Warga biasa atau profesional hukum (tidak termasuk pekerja layanan hukum akar rumput) sangat dibatasi dalam menyelidiki dan mengumpulkan bukti.
Informasi kependudukan/penyelidikan tempat tinggal terdaftar: pengacara dapat memperoleh informasi pendaftaran tempat tinggal terdaftar terdakwa (untuk pengajuan litigasi) dari organ keamanan publik berdasarkan sertifikat praktik dan sertifikat firma hukum mereka.
Sertifikat asli pendaftaran usaha: Hanya pengacara yang dapat mengakses bagian arsip perusahaan yang bersifat non-publik, seperti sertifikat kontribusi modal asli dan perjanjian gadai ekuitas pemegang saham, yang menunjukkan dengan jujurnya penyetoran modal.
Penelusuran mendalam arsip properti: Di ​​banyak kota, hanya pengacara yang dapat memperoleh sertifikat asli pendaftaran properti secara rinci atas nama orang lain.
3. Pengakuan & Penegakan Putusan/Penghargaan Lintas Batas
Meskipun hukum tidak mewajibkan pengacara, dalam praktiknya, karena keterlibatan Konvensi Den Haag, perjanjian bantuan peradilan, dan sengketa yurisdiksi yang kompleks, hampir tidak mungkin bagi non-profesional untuk menyelesaikan urusan ini.
Profesionalisme eksklusif: melibatkan menjalin hubungan dengan departemen peradilan asing dan mengeluarkan pendapat hukum, dan pengadilan biasanya hanya menerima pendapat profesional yang dikeluarkan oleh pengacara yang memiliki kualifikasi praktik.
4. Pencatatan Publik & Spesialisasi Keuangan untuk Perusahaan Terdaftar
Di bidang pasar modal, kualifikasi profesional pengacara merupakan ambang batas masuk secara hukum.
Opini Hukum IPO: Perusahaan yang berencana untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) harus menyewa firma hukum, yang harus ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh dua atau lebih pengacara yang berpraktik untuk mengeluarkan opini hukum. Tanpa tanda tangan pengacara, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok tidak akan menerima kasus tersebut.
Restrukturisasi aset besar: Aktivitas keuangan seperti penggabungan dan akuisisi perusahaan, penerbitan obligasi, dan lain-lain, harus tunduk pada peninjauan kepatuhan oleh pengacara.
Administrator kepailitan: Hanya firma hukum (atau firma akuntansi) yang telah ditambahkan ke daftar inventaris pengadilan setempat yang dapat bertindak sebagai administrator kepailitan.
5. Perwakilan Hukum Berdasarkan Status Khusus
Perwakilan untuk kasus pidana anak: Apabila tersangka anak belum menunjuk penasihat hukum, hukum mewajibkan penunjukan pengacara yang berpraktik.
Kasus yang melibatkan rahasia negara: Hanya pengacara yang telah melalui prosedur khusus dan memiliki izin praktik yang dapat turun tangan, dan persetujuan dari otoritas pengatur diperlukan.
6. Kesaksian Pengacara
Meskipun kantor notaris dapat melakukan pengesahan notaris, "saksi pengacara" memiliki status hukum yang unik dalam pelaksanaan kontrak komersial dan pembuatan surat wasiat.
Keefektifan eksklusif: Kesaksian pengacara adalah kesaksian atas keaslian fakta oleh dua pengacara. Dibandingkan dengan saksi biasa, kekuatan pembuktian kesaksian pengacara di pengadilan sangat tinggi, dan pengacara diharuskan untuk memikul tanggung jawab profesional.






























